BENING HATI: Pekerjaan Terbaik Seorang Muslim
Adanya paradikma yang salah dalam memandang sebuah usaha dan profesi sehingga banyak manusia yang mengambil jalan pintas dalam memilih jenis pekerjaan, mereka tidak lagi memperhitungkan halal haram yang penting bisa kerja mendapatkan duit banyak apapun caranya. Allah tidak melarang seorang hamba-Nya berusaha dengan berbagai macam bentuk usaha asal sesuai dengan kaidah dan prinsip agama, maka tidak ada alasan untuk mencela jalur-jalur usaha yang halal, sedangkan yang tercela adalah sebuah usaha yang haram atau melalaikan ibadah kepada Allah sebagaimana firman Allah: “Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah (An Nur :37).
Sikap zuhud dan tawakal kepada Allah tidak berkonotasi sebuah aksi pengangguran dan penyandaran nasib hidup pada orang lain sebab segala bentuk ketergantungan kepada selain Allah bisa merusak aqidah dan akhlak serta merupakan kebiasaan yang tercela, sebab tidak ada satu dalilpun yang mengajak umat manusia meninggalkan usaha mencari rizki dan ikhtiar dengan alasan zuhud dan tawakkal.
KONSULTASI BISNIS: Trik Jitu Berbisnis Agribisnis
Pertanyaan: Bapak, perkenalkan saya Khusnul, Saya mau bertanya soal bisnis yang ada hubungannya dengan pertanian. Yang membuat saya ikut pusing itu kalau panen melimpah malah justru harga jatuh. Akibatnya ayah saya seringkali tidak mampu mengirim uang kuliah. Apakah ada saran bagaimana cara memperbaiki nasib petani seperti ayah saya? Setidaknya saran itu dapat saya pakai untuk memperbaiki kesejahteraan keluarga saya dan saya dapat membantu ayah mengelola lahan dengan baik. Terimakasih sebelumnya.
Jawaban: Lahan pertanian yang dimiliki ayah Mbak Khusnul adalah modal yang lebih dari cukup untuk memulai sebuah bisnis yang bermanfaat untuk banyak orang. Kabar gembiranya adalah, agribisnis terbuka bagi siapa saja yang berniat menekuninya, bahkan untuk orang yang tidak memiliki ketrampilan bertani sekaligus. Berikut ini saya uraikan 7 tahap yang dapat dilakukan Mbak Khusnul untuk memulai agribisnis kecil-kecilan yang pada saatnya nanti dapat dikembangkan menjadi pabrik / perusahaan besar.
TOPIK UTAMA: Bakpia Apel, Terobosan Baru Pengusaha Buah, Minim Modal, Labanya Tebal
Masyarakat banyak tidak mengetahui apabila beberapa buah mampu dikreasi menjadi produk makanan, yang menghasilkan untung jutaan. Padahal buah yang digunakan bahan bakunya, adalah buah kualitas dua (shortir) yang sudah tidak layak jual namun layak makan. Seperti yang dilakukan oleh salah satu pengusaha muda asal Kota Batu, Yudi. Di tangannya, apel diubah menjadi bakpia.
Yudi menjelaskan, awal produksi bakpia apel ini hanya 8 kotak per harinya, dengan ukuran kotak 800 gram yang masing-masing kotak berisi 6 biji bakpia. Harga jual per kotanya Rp 6,5 ribu. Setelah dipasarkan, ternyata langsung diminati konsumen dan sekarang sudah mencapai 20 kotak per harinya. ”Alhamdulillah, kami sekarang sudah mampu produksi semua jenis aneka olahan apel masing-masing 20 – 30 kotak,” katanya.
TOPIK UTAMA: Membangun Daerah dengan Agribisnis yang Prospektif
Agribisnis, seringkali diucapkan dan disamakan dengan agrobisnis. Keduanya bermakna sama namun menurut ejaan, pemakaian kata agribisnis dinilai paling tepat. Istilah agribisnis diserap dari bahasa Inggris yakni agribusiness, agriculture (pertanian) dan business (bisnis).
Agribisnis yang menjadi pionir daerah di Indonesia di antaranya, Malang salah satu kota terbesar kedua di Provinsi Jawa Timur setelah Surabaya merupakan sentra apel berkualitas. Kota Batu merupakan penghasil apel terbesar di Kota Malang. Batu terletak sekitar 15 km sebelah barat Kota Malang. Batu juga dikenal sebagai kawasan agropolitan, sehingga mendapat julukan Kota Agropolita, karena banyak menghasilkan buah apel, sayur mayur, dan bawang putih.
TOPIK UTAMA: Belajar Sukses Agribisnis dari Bob Sadino
Bob Sadino adalah sosok pengusaha agribisnis yang sukses dan perlu ditiru, baik gaya manajemen yang diterapkan dalam usahanya, etos kerja, serta kedisiplinannya menjalankan bisnis. Ia lahir di Tanjungkarang, Lampung, 9 Maret 1933. Berbekal hanya lulus SMA, Bob Sadino sukses menjadi pengusaha agribisnis ternama di Indonesia. Bob dikenal sebagai pelopor hidroponik di Indonesia. Ia yang mengembangkan gaya bercocok tanam hidroponik, tanpa menggunakan media tanah. Tanaman yang sering ditanam dengan cara ini, misalnya paprika, tomat, timun jepang, melon, terong Jepang, dan selada. Kini, Bob Sadino juga berjualan tanaman organik yang sedang naik daun.
Ia sangat paham dengan produknya ini. Ia bahkan, memberikan saran bagaimana memasak atau mengolah sayuran tersebut. Ia adalah pemilik dari jaringan usaha Kemfood dan Kemchick. Ia adalah anak bungsu dari lima bersaudara. Sewaktu orang tuanya meninggal, Bob yang ketika itu berumur 19 tahun mewarisi seluruh harta kekayaan keluarganya karena saudara kandungnya yang lain sudah dianggap hidup mapan.
TOPIK UTAMA: Beras Rojo Lele, Disukai Petani dan Konsumen
Beras Rojo Lele Delanggu, sudah melegenda, populer di kalangan masyarakat luas. Beras lokal yang berbau wangi dan pulen setelah dimasak itu bisa mengundang selera nafsu makan. Disenangi petani dan konsumen, harga berasnya tinggi hampir dua kali lipat harga IR 64.
Nama padi Rojo Lele telah dirilis oleh Departemen Pertanian pada tahun 2003. Batang kaki padi berwarna ungu tersebut merupakan salah satu padi asal Indonesia, sebagai varietas unggul. Tapi, jangan berharap bisa bertemu dengan petani beras Rojo Lele di Delanggu, Klaten, padi tahan rontok itu justru di tanam para petani di kawasan Desa Jembungan Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali.
TOPIK UTAMA: Bisnis Keju Halal, Peluang Usaha Prospektif
Ingin usaha? Coba saja menekuni bisnis keju, sebab bisnis yang satu ini masih belum banyak pesaingnya. Padahal untung yang diraihnya mampu mencapai puluhan juta. Selain itu, potensi produksi keju sangat besar. Namun, potensi ini jarang dilirik para pelaku usaha sebagai peluang bisnis yang menjanjikan.
Itulah kalimat awal yang diungkapkan oleh Arinik, perempuan yang ikut membidani berdirinya CV An Nur. Ia, memaparkan bisnis keju saat ini sungguh menjanjikan. Kuncinya pada ketekunan pelaku usaha serta kesabaran dalam produksi keju, karena tekun dan sabar akan menghasilkan keju berkualitas wahid dengan harga yang menggiurkan tentunya.
Menjaga kualitas keju halal, disebutkan Ari merupakan salah satu strategi pemasaran CV An Nur. Dengan menjamin halal, maka konsumen tidak ragu membeli produk keju ini. Melalui strategi ini, ternyata keju An-Nur mampu menembus pasar Jawa, Bali, Balikpapan, dan Medan.
TOPIK UTAMA: Paroli, Menuai Berkah dari Bisnis Bebek Potong
Akhir-akhir ini tren rumah makan bebek terus meningkat di kota Bandung dan sekitarnya. Tengok saja di sepanjang jalan di kota Bandung berjajar warung makan sederhana dadakan di malam hari yang menyediakan bebek sebagai menu utamanya.
Belum lagi beberapa restoran dan cafe yang langsung mengusung brandnya dengan nama bebek seperti Bukan Bebek Biasa, Bebek Garang, Bebek Goreng Haji Slamet, dan lainnya. Mereka menawarkan bebek sebagai menu utamanya, entah itu bebek goreng, bebek bakar sampai bebek penyet. Kondisi ini tentu saja menuai berkah bagi para pebisnis bebek pedaging (potong). Paroli salah satunya. Peternak bebek pedaging dari Bojongsoang, Kabupaten Bandung ini mengeluarkan 2.000 bebek potong dalam sehari.
TOPIK UTAMA: Raup Untung Ternak Lebah Madu
Meniru koloni lebah dalam menghasilkan madu, beberapa peternak lebah di Kota Batu, Malang berkumpul membentuk Pusat Perlebahan Kota Batu (PPKB). Dalam PPKB ini, para peternak lebah mampu berinovasi dengan menghasilkan madu jenis langka, seperti madu organik dan madu multi flora.
Sedikit sekali wirausaha di Indonesia ini yang melirik potensi lebah madu, sebagai lahan bisnis yang menjanjikan. Padahal, kalau ditekuni bisnis ternak lebah madu ini, mampu menghasilkan untung puluhan juta rupiah, dengan output produk berbagai jenis madu. ”Kalau kami di sini sudah mempunyai beberapa lahan pembudidayaan lebah madu. Alhamdulillah, sekali panen hasilnya mencapai puluhan juta,” kata salah satu pendiri PPKB, Adi Sutikno.
KAJIAN KITA: Rokok Herbal
“Andai Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian lainnya, pasti rusaklah bumi ini. Tetapi Allah mempunyai karunia (yang dicurahkan) atas semesta alam. (Al Baqarah 251) Coba anda renungkan berbagai perbuatan masyarakat di sekitar anda. Dari mereka ada yang hobi minum khomer, walaupun mereka sadar bahwa khomer awal dari kehancuran hidup mereka. Adapula dari mereka yang menyengsarakan dirinya dengan membiasakan diri menghisap rokok. Padahal mereka sadar bahwa rokok mengancam hidup kesehatan mereka, dan menyia-nyiakan hasil jerih payah mereka.
Menyadari persaingan yang tidak seimbang ini, sebagian orang berusaha mencari terobosan baru dalam penanggulangan rokok. Penanggulangan rokok dengan rokok semacam ini secara syari’at wajib ditinjau ulang, mengingat beberapa pertimbangan berikut: Merokok adalah menyia-nyiakan harta kekayaan. Harga rokok herbal yang super mahal, sehingga hanya bisa dibeli oleh perokok dengan saku tebal. Padahal 70 % perokok adalah dari kalangan masyarakat miskin, sehingga dapat dipastikan tidak mampu membelinya.
KEUANGAN SYARIAH: Dengan Fulus Hidup Jadi Mulus ?
Impian indah di atas dapat terwujud bila anda memiliki uang yang melimpah dan emas yang menumpuk bak gunung. Wajar bila banyak orang dizaman sekarang berlari mengejar fulus. Tidur karena fulus, bangun karena fulus, berhubungan karena fulus dan bermusuhanpun karena fulus.
Derita anda semakin terasa lengkap karena betapa banyak nikmat Allah yang anda anggap sebagai bencana. Anda mengira bahwa diri anda layak untuk menerima rizki lebih banyak dibanding yang anda terima saat ini. “Barang siapa yang urusan akhirat adalah pusat perhatiannya, Allah letakkan kekayaannya dalam hatinya, urusannya menjadi bersatu, dan rizki dunia akan menjadi lapang. Sedangkan orang yang pusat perhatiannya adalah urusan dunia, Allah letakkan kemiskinannya ada di pelupuk matanya, urusannya tercerai berai dan rizkinya menjadi sempit.” (Tirmizy dan lainnya)
KONTROVERSI: Mau Bisnis Berkah Kok Meniru Kiat Yahudi
Bangsa Yahudi telah mengukir sejarah kelam sepanjang masa. Berbuat semena-mena dalam urusan dunia mereka, yang kuat memakan yang lemah dan yang pandai menindas yang bodoh. Mereka menghalalkan segala macam cara, demi mendapatkan keuntungan dunia. Orang Yahudi menduga bahwa perubahan lahir, dan pergantian nama dapat merubah hukum Allah Azza wa Jalla. Ambisi mengeruk harta kekayaan menjadikan mereka buta atau pura-pura buta bahwa Allah Maha Tahu dan Maha Melihat. Mereka pura-pura tidak tahu bahwa larangan memakan sesuatu juga mencakup larangan hasil penjualannya.
Mencari keuntungan bukanlah hal yang tercela atau haram. Namun mencari keuntungan dengan menghalalkan segala macam cara adalah bukti nyata rendahnya martabat dan jiwa pelakunya. Adapun orang yang berjiwa mulia karena beriman kepada Allah dan hari akhir, maka ia senantiasa menempuh jalan yang benar pada setiap langkah kehidupannya. Ia percaya bahwa menghalalkan segala macam cara tidaklah dapat menyegerakan rizki atau menambahnya. Sebagaimana ia juga percaya bahwa mencukupkan diri dengan cara yang halal tidaklah menghalangi rizki Allah darinya.
FIKIH KONTEMPORER: Hukum Bertani Tembakau
Di beberapa daerah di tanah air, seperti; Deli, Temanggung, Yogya, Klaten, Solo, Pamekasan dan Lombok timur tanaman tembakau adalah ”emas hijau” yang belum tergantikan. Merokok juga pernah dilarang oleh Khalifah Utsmani pada abad ke-12 Hijriyah dan orang yang merokok dikenakan sanksi, serta rokok yang beredar disita pemerintah, lalu dimusnahkan. Para ulama mengharamkan merokok berdasarkan kesepakatan para dokter di masa itu yang menyatakan bahwa rokok sangat berbahaya terhadap kesehatan tubuh. Ia dapat merusak jantung, penyebab batuk kronis, mempersempit aliran darah yang menyebabkan tidak lancarnya darah dan berakhir dengan kematian mendadak.
Dengan adanya perbedaan para ulama tentang hukum merokok maka mereka juga berbeda pendapat tentang hukum menanam serta menjual tembakau dan rokok. Bagi ulama yang menghalalkan merokok maka hukum menanam menjual dan mendapat keuntungan dari rokok adalah halal. Dan berdasarkan pendapat yang terkuat yang mengharamkan merokok maka haram menanam dan menjual tembakau, begitu juga haram hukumnya menjual rokok serta keuntungan dari penjualannya merupakan harta haram.
FIKIH MUAMALAH: Hukum Budidaya Cacing Tanah
Dewasa ini, budidaya cacing tanah mulai digemari masyarakat mengingat nilai ekonominya cukup tinggi. Cacing tanah dapat digunakan untuk kosmetika, obat dan pakan ternak. Bangkai Cacing, Najis Atau Suci? Para ulama sepakat bahwa hewan yang hidup selain anjing, babi dan binatang buas jasadnya adalah suci (tidak najis), termasuk dalam hal ini hewan cacing.
Mayoritas para ulama, bahkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menukil Ijma’ para ulama bahwa hewan jenis ini haram dimakan. Ia berkata,” Memakan hewan Khabits dan memakan kalajengking (termasuk hewan yang tidak mengalir darah dari tubuhnya) Ijma’ umat Islam haram hukumnya”. (Majmu al Fatawa, jilid XI, hal 609). Hukum budidaya cacing boleh, selagi bukan bertujuan untuk dijual ke pihak yang ia tahu akan menggunakannya untuk sesuatu yang haram. Bila ia tidak tahu atau sekedar dugaan maka boleh dijual kepada siapa saja.
HALAL HARAM: Pemanfaatan Tinja dan Pupuk Kandang
Para ulama sepakat bahwa kotoran manusia (tinja) adalah najis karena kita diwajibkan beristinja (membersihkan kotoran yang keluar dari qubul dan dubur dari tubuh dengan air yang suci atau benda yang permukaannya kasar, seperti batu) dan orang yang tidak beristinja akan disiksa di dalam kuburnya. Sebagian petani menggunakan tinja sebagai pupuk tanaman atau menggunakan air limbah rumah tangga yang telah bercampur dengan najis (tinja) untuk menyiramnya, karena memang sangat bagus untuk segala jenis tanaman mengingat kandungan Nitrogen, Fosfor dan Kaliumnya tertinggi diantara seluruh pupuk organik.
Pemanfaatan Pupuk Tinja Untuk Tanaman: Ada perbedaan pendapat para ulama mengenai hal ini. Para ulama mazhab Hanbali berpendapat bahwa perbuatan itu diharamkan dan tanaman tersebut hukumnya tercemar najis yang harus dibersihkan dengan cara diberi pupuk dan air yang tidak najis selama beberapa hari sebelum dipanen dan dijual.
FIKIH MUAMALAH: HUKUM TRANSAKSI IJON DALAM FIQIH ISLAM
Seiring dengan perkembangan zaman, persoalan jual beli yang terjadi di tengah masyarakat semakin meluas dan berkembang, salah satunya adalah adanya praktek jual beli ijon (jual beli buah-buahan atau biji-bijian atau hasil tanaman yang masih di pohonnya dan belum siap untuk dipanen). Praktek jual beli ini bukan hanya terjadi pada saat ini, akan tetapi sudah ada sejak zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Hukum jual beli ijon pada dasarnya dilarang dalam Islam. Hal ini berdasarkan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sangat banyak. Dan diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu pula, “bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menjual buah kurma sebelum matang. Dan melarang menjual gandum sebelum memutih dan aman dari penyakit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang penjual maupun pembeli.” (HR. Muslim III/1165 no.1535). Adapun batasan buah-buahan atau biji-bijian yang masih ada di pohonnya bisa dijual adalah jika sudah matang atau layak dimakan.
- Terbit Bulan: 9 2011



TOLONG DIGANTI USD DENGAN SAR, SEMOGA ISLAM MENANG PEGANG PERADABAN MATA UANG INTERNASIONAL.
Info Haji Plus dan Umroh 2012, hubungi 021-40487788 / 087884412164